Vonis Bebas Majelis Hakim Kecewakan Para Nelayan di Bengkalis
RIAU24.COM - BENGKALIS - Atas putusan vonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis terhadap tiga orang terdakwa ilegal fishing asal negara malaysia menjadi kekecewaan tersendiri kepada Nelayan di Bengkalis.
Kekecewaan nelayan Bengkalis itu bukan tanpa alasan. Pelaku yang dianggap telah terang-terangan (mencuri ikan red,) atau masuk ke wilayah Indonesia Tampa dilengkapi dokumen alih alih divonis bebas.
Dalam hal tersebut, Majelis Hakim membebaskan nelayan Malaysia itu karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian ikan di daerah Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI), Selasa (23/6/2020) kemarin. Mereka masing-masing Nahkoda Wah Wat (49), ABK Tan Chong Pin (61) dan ABK Pua Sin Kue (56).
Menurut Subari, Nelayan asal Desa Muntai, sebagai orang hidup dari penghasilan laut mengungkapkan dan mengaku sangat menjaga ekosistem laut. Alat tangkap yang digunakan nyapun adalah jaring yang tidak merusak ekosistem, dan bukan pukat harimau yang digunakan WNA asal Malaysia tersebut.
"Alat tangkap nelayan Bengkalis berbeda dengan Malaysia. Sedangkan, nelayan negeri jiran itu kerab menggunakan jaring pukat harimau. Jaring seperti itu dapat merusak ekosistem laut. Saya sangat mendukung program tindakan tegas oleh aparat penegak hukum, kami sebagai pelaut ada rasa kenyamanan karena sumber pendapatan kami itu memang di laut,"ungkap Subari, Rabu 24 Juni 2020 malam.
Nelayan asal Desa Muntai ini kembali mengaku tidak tahu menahu soal hukum. Ia pun tidak terlalu ingin mengomentari soal putusan bebas terhadap tiga orang nelayan asal Malaysia oleh Pengadilan Negeri Bengkalis tersebut.