Setelah Divonis Bebas PN Bengkalis, Nakhoda Kapal Nelayan WNA Malaysia Kembali Ditahan, Karena Ini
RIAU24.COM - BENGKALIS - Heng Wah Wat (49), Nakhoda kapal Nelayan asal warga negara Malaysia yang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa 23 Juni 2020 kemarin kembali ditahan oleh Satpolairud Polres Bengkalis.
Ditahannya tersangka Heng Wah Wat ini lantaran saat kapal sandar dan dilakukan penggeledahan maka ditemukan sebanyak 1 paket sabu dengan berat 0,8 gram.
"Saat ditangkap ditengah laut, kemudian dilakukan penggeledahan di kapal saat kapal sandar di dermaga Polair, maka di temukan Narkotika jenis sabu-sabu beserta alat hisap yang di akui milik tersangka Heng wah wat sebanyak 1 paket,"ungkap Kasat Polair AKP Rahmat Hidayat melalui Kanit Gakkum Iptu Dodi Ripo, kepada Riau24.com, Kamis 25 Juni 2020.
Diceritakan Dodi Ripo, tersangka Heng Wah Wat mengaku bahwa dirinya memang sebagai pengguna Narkotika jenis sabu. Ia membeli sabu itu di Batu pahat Malaysia dengan harga RM100.
"Dia sekarang sudah ditahan di Mapolres Bengkalis, sedangkan dua ABK diantaranya Tan Chong Pin (61) dan Pula Sin Kue (56) sudah diserahkan ke Imigrasi Bengkalis,"ungkapnya.