Ketua KPK Dilaporkan Ke Dewas Gunakan Helikopter Mewah Milik Perusahaan Swasta
RIAU24.COM - JAKARTA- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Dewan Pengawas KPK.
Kali ini, Firli dilaporkan telah bergaya hidup mewah dengan menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan untuk kepentingan pribadinya dari Palembang ke Baturaja.
zxc1
Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, laporan itu sudah disampaikan melalui e-mail kepada Dewan Pengawas KPK.
"Isinya aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Ketua KPK atas penggunaan helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja pada hari Sabtu, tanggal 20 Juni 2020," katanya, Jakarta, Rabu (24/6/2020).
zxc2
Ia pun menunjukan tiga foto yang memperlihatkan kegiatan Firli, termasuk saat Firli menumpangi helikopter berkode PK-JTO tersebut.
Bonyamin menjelaskan, helikopter itu adalah heli mewah di classnya. "Karena pernah digunakan Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air," katanya.
Hal ini, kata Bonyamin, bertentangan
Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK mengatur bahwa insan KPK tidak boleh menunjukkan gaya hidup hedonisme.
Boyamin juga mempersoalkan Firli yang tampak tidak menggunakan masker saat sudah duduk di dalam helikopter. Karena tidak menerapkan protokol kesehatan yang baik di tengah wabah Covid-19.
"Hal ini bertentangan dengan statement Firli yang hanya mencopot masker sejenak ketika ketemu anak-anak untuk menyanyikan lagu 'Indonesia Raya'. Hal ini bisa diartikan Firli tidak memakai masker mulai ketemu anak-anak hingga naik helikopter," kata Boyamin.
Sebelumnya, Boyamin juga mengadukan Firli ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran protkol kesehatan Covid-19.
Sebab, Firli kedapatan tidak mengenakan masker saat bertemu sejumlah anak-anak dalam perjalanannya ke Baturaja tersebut.