Jaksa Ungkap Amril Mukminin Terima Suap 5,2 Miliar, Bahkan Sang Istri Disebut Terima 23 Miliar Lebih Dari Sejumlah Pengusaha
RIAU24.COM - PEKANBARU - Sidang perdana Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin digelar secara online, Kamis, 25 Juni 2020 siang dengan agenda persidangan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan memanfaatkan fasilitas video teleconference, sidang virtual yang dipimpin Hakim Ketua Lilin Herlina dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Sementara tersangka Amril dan JPU berada di Kantor KPK di Jakarta.
Dalam sidang tersebut terungkap, Amril Mukminin diduga telah menerima uang dari sejumlah pengusaha. Bahkan uang gratifikasi itu juga ada yang diterima melalui sang istri, Kasmarni.
Surat dakwaan dibacakan secara bergantian oleh Tim JPU, yang saat itu dihadiri oleh Tonny Frengky Pangaribuan dan Feby Dwi Andospendi.
Dalam dakwaan kesatu primair dinyatakan, terdakwa selaku Bupati Bengkalis periode 2016-2021, menerima hadiah berupa uang secara bertahap, seluruhnya sebesar 520 ribu Dollar Singapura. Uang setara Rp5,2 miliar diterima melalui Azrul Nor Manurung alias Asrul selaku ajudan terdakwa.
“Uang itu diterima terdakwa dari Ichsan Suadi, pemilik PT Citra Gading Asritama (CGA) yang diserahkan lewat Triyanto, pegawai PT CGA,” ujar Jaksa Feby.