Jaksa Ungkap Amril Mukminin Terima Suap 5,2 Miliar, Bahkan Sang Istri Disebut Terima 23 Miliar Lebih Dari Sejumlah Pengusaha
Jaksa kemudian memaparkan kronologis perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa.
Amril Mukminin sebelumnya merupakan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode masa jabatan tahun 2014 -2019. Pada tahun 2012 saat Amril masih menjadi anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, telah ditandatangani Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis dengan DPRD kabupaten setempat tentang Penyelenggaraan Kegiatan Tahun Jamak Tahun Anggaran (TA) 2013-2015 Nomor 09/MoU-HK/X/2012 dan Nomor 06/DPRD/PB/2012 tanggal 18 Oktober 2012, yang pada pokoknya DPRD menyetujui dianggarkan 6 paket kegiatan pembangunan jalan yang dibiayai dari APBD Bengkalis Tahun Anggaran (TA) 2013 hingga 2015 atau multiyears.
Selanjutnya pada tahun 2013, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bengkalis melakukan proses pelelangan terhadap 6 paket proyek tersebut. Termasuk proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning.
Setelah melalui tahapan proses evaluasi lelang, PT CGA sebagai salah satu peserta lelang ditetapkan menjadi pemenang.
Namun karena ada sanggahan dari peserta lelang lain yang menyatakan PT CGA di-blacklist oleh Bank Dunia, penunjukkannya sebagai penyedia barang atau jasa (rekanan) dibatalkan oleh Dinas PUPR Bengkalis. Atas pembatalan itu PT CGA melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru dan setelah melalui upaya hukum kasasi maka Mahkamah Agung (MA) menyatakan, membatalkan keputusan pembatalan penunjukkan penyedia barang/jasa paket pekerjaan pembangunan jalan Duri-Sei Pakning (multiyears) dan memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Bengkalis untuk memproses kontrak (perjanjian) pekerjaan dengan PT CGA.
Atas dasar putusan MA itu, sekitar bulan Januari-Februari 2016, Ichsan Suadi selaku pemilik PT CGA menemui terdakwa yang saat itu sudah resmi ditetapkan sebagai Bupati Bengkalis terpilih periode 2016-2021 dan menunggu jadwal pelantikan. Pertemuan dilakukan di Kedai Kopi Tiam di Jalan Riau, Pekanbaru.