Jaksa Ungkap Amril Mukminin Terima Suap 5,2 Miliar, Bahkan Sang Istri Disebut Terima 23 Miliar Lebih Dari Sejumlah Pengusaha
“Saat itu, Ichsan menyampaikan perihal putusan MA terkait dimenangkannya gugatan PT CGA atas pekerjaan pembangunan jalan Duri-Sei Pakning, Bengkalis,” sebut JPU.
Beberapa hari kemudian, Ichsan kembali menemui terdakwa di restoran Starbucks Coffee, Mall Plaza Indonesia Jakarta dan meminta bantuan agar PT CGA dapat segera ditunjuk mengerjakan proyek tersebut.
“Ichsan Suadi lalu memberikan amplop coklat berisi uang sebesar 100 ribu Dollar Singapura atau setara dengan Rp1 miliar, yang diterima terdakwa melalui Azrul, ajudan terdakwa yang ikut dalam pertemuan tersebut,” kata JPU.
Dalam pengurusan selanjutnya, Ichsan Suadi menugaskan anggotanya, Triyanto untuk meneruskan koordinasi dengan terdakwa. Hal ini dikarenakan Ichsan sedang diproses hukum dalam perkara lain.
Triyanto kemudian menemui terdakwa pada bulan Mei-Juni 2016 di rumah dinas Bupati Bengkalis. Di sana, Triyanto menyampaikan bahwa dirinya selaku perwakilan PT CGA yang diutus Ichsan Suadi untuk menindaklanjuti hasil putusan MA dan berharap dapat segera ditandatangani kontrak pekerjaan pembangunan jalan Duri-Sei Pakning.
“Terdakwa menanggapi dengan mengatakan akan mengupayakannya, sehingga mengarahkan Triyanto agar berkoordinasi dengan Tarmizi selaku Plt Kepala Dinas PUPR Bengkalis,” beber Jaksa Feby.