Upacara Pernikahan di Indonesia Membuat 2 Anggota Keluarga Meninggal dan 30 Tamu Lainnya Terinfeksi Covid-19
RIAU24.COM - Ketika pemerintah Indonesia bersiap untuk mencabut larangan resepsi pernikahan dan mengizinkan pasangan yang baru bertunangan mengikat pernikahan di depan keluarga dan teman-teman, perlu diingat bahwa ini tidak berarti bahwa ancaman Covid-19 jauh di belakang kita. Jika ada, ada banyak alasan untuk terus mengikuti SOP seperti yang ditentukan oleh Departemen Kesehatan, untuk menjaga kesejahteraan semua orang.
Sayangnya untuk satu pasangan di Indonesia, menyelenggarakan resepsi pernikahan selama puncak pandemi Covid-19 di negara ini tanpa mengikuti pedoman yang ditentukan telah meninggalkan hasil yang sangat buruk. Resepsi pernikahan, yang berlangsung di Semarang, Jawa Tengah, melibatkan lebih dari 30 orang.
Ini terjadi setelah Kementerian Urusan Agama di negara itu mengizinkan umat Islam untuk mengadakan upacara nazar pernikahan pada 10 Juni 2020, yang merupakan persyaratan hukum untuk menikah di Indonesia. Mereka diizinkan untuk melakukannya di luar kantor tempat kantor urusan agama setempat, di rumah mereka, di masjid, atau ruang pertemuan. Untuk upacara yang diadakan di rumah dan di luar kantor keagamaan, tidak lebih dari 10 orang diizinkan untuk hadir menurut The Jakarta Post.
Pengujian terhadap para hadirin yang hadir di pesta pernikahan mengungkapkan bahwa sebanyak 30 orang, termasuk anggota masjid, terinfeksi Covid-19. Dilaporkan juga oleh Jateng Suara bahwa ibu mempelai laki-laki dan adik perempuan pengantin perempuan meninggal karena Covid-19. Lonjakan kasus baru ini telah menghasilkan cluster baru di Semarang. Hingga Senin (22 Juni 2020), Semarang mencatat 554 kasus Covid-19, dan 112 kematian.