Wow, Ombudsman Ungkap Ada 397 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan, Gajinya Dobel Tapi Faktanya Malah Begini
RIAU24.COM - Sebuah fakta terkait Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diungkapkan Ombudsman Republik Indonesia. Menurut kajian Ombudsman RI terdapat 397 Komisaris di perusahaan BUMN yang rangkap jabatan pada tahun 2019. Sementara sebanyak 167 Komisaris rangkap jabatan berada di anak usaha BUMN itu sendiri.
Dikatakan, hal itu diungkapkan pihaknya setelah melakukan kajian terkait jabatan Komisaris BUMN yang merangkap jabatan lainnya.
“Pertama ada kira-kira 397 di BUMN dan 167 di anak perusahaan Komisaris yang terindikasi rangkap jabatan,” ujarnya, dilansir viva.
Ditambahkannya, indikasi rangkap jabatan ini berpotensi merugikan negara, karena akan muncul sifat conflict of interest ‘konflik kepentingan’ di dalamnya.