Menu

Kata Walikota, Mutasi Terhadap M Noer Sudah Sesuai Rekomendasi KASN

Ryan Edi Saputra 29 Jun 2020, 08:14
Walikota Pekanbaru, Firdaus
Walikota Pekanbaru, Firdaus

RIAU24.COM - PEKANBARU - M Noer diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru atas rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KSAN). M Noer juga direkomendasikan menjabat lagi sebagai pejabat pratama atau kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Wali Kota Pekanbaru Firdaus di Mal Pelayanan Publik (MPP), Minggu (28/6/2020) kemarin, mengatakan, M Noer yang sebelumnya menjabat sebagai Sekdako dimutasi jadi kepala Dinas Kesehatan. Mutasi itu atas rekomendasi dari KASN.

"Bagi pejabat yang pernah menjabat Sekda itu ada kekhususan. Ia tidak sama dengan pejabat pratama lainnya," ujarnya.

Jadi, semua pejabat yang dilantik, pada 28 Juni lalu itu, sudah melalui proses asesmen yang dilakukan di awal tahun. Sebenarnya, proses administrasi sudah selesai satu bulan lalu. 

Rekomendasi dari KASN juga sudah diterima ketika itu. Khusus untuk M Noer harus ada rekomendasi dari gubernur Riau karena jabatannya sebagai sekdako.

Jadi, tim asesmen itu mengevaluasi kinerja pejabat pratama. Hasil evaluasi tim asesmen, ada pejabat pratama yang tetap pada jabatannya dan ada yang dirotasi. 

Halaman: 12Lihat Semua