Menu

Selama Ini Kerap Laporkan Tokoh Oposisi, Kini Pria Ini Dijadikan Tersangka, Begini Kasusnya

Siswandi 1 Jul 2020, 11:45
Jack Lapian bersama Abu Janda saat melaorkan Rocky Gerung ke Kepolisian, beberapa waktu lalu. Foto: int
Jack Lapian bersama Abu Janda saat melaorkan Rocky Gerung ke Kepolisian, beberapa waktu lalu. Foto: int

RIAU24.COM -  Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian, sebagai tersangka. Status serupa juga disandang Titi Sumawijaya Empel. Keduanya saat ini tersandung dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pendiri forum media online Kaskus, Andrew Darwis.

Seperti dituturkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono, sebelum menetapkan keduanya sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa 4 orang saksi, satu orang saksi ahli bahasa, dan satu orang saksi ahli hukum pidana.

"Dari hasil gelar perkara, diputuskan bahwa saudara JBL dan saudari TSE statusnya dinaikan dari saksi menjadi tersangka," terangnya, Selasa 30 Juni 2020 dilansir tempo.

Dalam kasus ini, Jack Lapian dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika. Sedangkan untuk Titi, dikenakan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

"Rencananya para tersangka akan diperiksa pada 2 Juli 2020, dan surat panggilan sudah dilayangkan pada 29 Juni," tambahnya.

Untuk diketahui, Andrew Darwis melaporkan Jack dan Titi pada 13 November 2019 lalu. Laporan itu dibuat karena mantan Chief Technology Officer Kaskus itu merasa dirugikan atas laporan dugaan TPPU yang dibuat Titi ke Polda Metro Jaya sebelumnya. Dalam kasus ini, Jack Lapian adalah kuasa hukum Titi. 

Sambungan berita: Laporkan Tokoh Oposisi
Halaman: 12Lihat Semua