Menu

Mantan Wakil Presiden Try Sutrisno Sepakat RUU HIP Jadi PIP

Bisma Rizal 3 Jul 2020, 10:33
Mantan Wakil Presiden Try Sutrisno Sepakat RUU HIP Jadi PIP (foto/int)
Mantan Wakil Presiden Try Sutrisno Sepakat RUU HIP Jadi PIP (foto/int)

RIAU24.COM -  JAKARTA- Mantan Wakil Presiden ke 6 Try Sutrisno mengaku sepakat agar Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) diubah menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP).

Hal itu untuk memperkuat keberadaan
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dimana, Try Sutrisno menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pengarah.

"Kami ingin sampaikan apresiasi dan menyampaikan aspirasi yang akhir-akhir ini jadi pembicaraan publik. Saran pandangan bahwa RUU itu kita harapkan sudah harus diganti, baik nomenklaturnya, judulnya maupun isinya."

zxc1

"Sekali lagi, kami berharap ketulusan MPR untuk melancarkan penyusunan RUU PIP jadi Undang-undang," ujarnya usai bertemu dengan Pimpinan MPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/7/2020).

Bersama dengan Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) dan Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD), Try Sutrisno menyampaikan, ada empat poin penting yang dia rumuskan dan  disampaikan kepada pimpinan MPR RI.

Pertama, pembinaan ideologi Pancasila harus diperkuat karena sejak era reformasi wacana pembinaan ideologi Pancasila dia ditinggalkan dan ditanggalkan.

“Misalnya BP7 bubar tapi enggak ada pengganti. Pelajaran Pancasila mulai dari TK sampai SMA tak lagi wajib," ucapnya.

zxc2

Kedua, sebagai konsekuensi dari poin pertama, ideologi transnasional menjadi bebas masuk dan berkembang di Republik Indonesia. Jika tidak ditangani serius, ada kekhawatiran berkembangnya ideologi ekstrem itu akan merusak nilai-nilai persatuan Indonesia dan kepribadian bangsa Indonesia.

"Liberalisme kapitalisme masuk dengan bebas sehingga tatanan ekonomi dikuasai pemilik modal. Demikian juga paham radikalisme, intoleransi, dan terorisme begitu leluasa bekerja di tengah-tengah masyarakat kita. Potensi paham komunis atau neokomunisme bangkit juga harus dicermati, diwaspadai terus menerus," urainya.

Ketiga, potensi ancaman paham ekstrem itu semakin mengkhawatirkan dengan makin canggihnya teknologi informasi dengan dominasi negara maju atas negara berkembang. Penjajahan dengan proxy war juga terus berlangsung.

Keempat, untuk menghadapi tantangan atas eksistensi ideologi negara diperlukan lembaga khusus yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab melakukan pembinaan ideologi.

Karena itu keberadaan Badan Ideologi Pancasila untuk melakukan pembinaan ideologi Pancasila harus  diatur dalam payung hukum undang-undang.

Karena bila diatur dalam Perpres maka akan bersifat sesuai kepentingan rezim. "Kita bersyukur Pak Jokowi membentuk UKP PIP yang kemudian menjadi BPIP. Kami berharap lembaga yang tanggung jawabnya mengawal pembinaan ideologi Pancasila tidak tergantung pada suatu rezim," jelasnya.


Turut dalam pertemuan tersebut, Try Sutrisno hadir bersama Ketua Umum LVRI Saiful Sulun, dan Ketua Umum Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) Kiki Syahnakri.

Kemudian dari pimpinan MPR yang hadir dalam pertemuan itu anatara lain; Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, dan para Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah, Arsul Sani.

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan menyebutkan, BPIP cukup diatur dalam Perpres saja. Yakni, Perpres nomor 7 tahun 2018. Sehingga tidak perlu ada UU BPIP.


Sebab bila diatur dengan UU, kata Politis Partai Demokrat itu bisa seimbang dengan DPR yang juga bertugas mensosialisasikan Pancasila.


"Saya melihat ternyata ini ada satu konspirasi tertentu karena dari pengalaman sebelumnya peran BPIP itu sebenarnya tidak perlu diatur di undang-undang tetapi cukup melalui perpres," kata Syarief.


Syarief menegaskan partainya tetap meminta Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Hal itu disebut sesuai arahan Ketua Umum (ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono serta Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Edhie Baskoro Yudhoyono.

"Saya tetap berkeinginan sesuai arahan dari ketum dan seperti yang diterangkan ketua fraksi bahwa Partai Demokrat menginginkan agar RUU HIP di-drop dari Prolegnas 2020. Bukan ditunda, tapi diberhentikan," tegas Syarief.