Brasil Melemahkan Hukum Penggunaan Masker Setelah Kasus Virus Corona Mencapai 1,5 Juta Kasus
RIAU24.COM - Presiden Brazil Jair Bolsonaro telah mempermudah sebuah undang-undang yang mewajibkan pemakaian masker wajah di tempat-tempat umum bahkan ketika jumlah kasus virus korona yang dikonfirmasi di negara itu melampaui 1,5 juta.
Negara Amerika Latin ini memiliki wabah terbesar kedua di dunia setelah Amerika Serikat. Virus baru kini telah menewaskan lebih dari 61.000 orang di seluruh Brasil.
Tetapi Bolsonaro pada hari Jumat menggunakan kekuatan veto-nya untuk melemahkan hukum yang bertujuan mencegah penyebaran virus. Undang-undang itu mengamanatkan topeng di ruang publik, tetapi presiden menghapus ketentuan yang mengamanatkan penutup wajah di toko-toko dan gereja.
Salah satu artikel asli menetapkan bahwa topeng harus dipakai di "perusahaan komersial dan industri, kuil agama, tempat mengajar dan juga tempat-tempat tertutup di mana orang berkumpul".
Namun Bolsonaro menuduh artikel itu tidak konstitusional, dengan mengatakan itu bisa "mungkin melanggar rumah" dalam merujuk pada tempat-tempat tertutup di mana bisnis dan pertemuan berlangsung.
Kamar Deputi bersikeras pasal ini merujuk ke tempat-tempat yang "dapat diakses oleh publik" dan bukan rumah-rumah, yang dilindungi oleh konstitusi. Bolsonaro juga memveto artikel yang membutuhkan toko dan bisnis untuk menyediakan staf dengan topeng dan otoritas publik untuk mendistribusikan topeng kepada "orang yang rentan secara ekonomi".