Pendukung Presiden Korsel Serbu Pengadilan Gegara Penahanannya Diperpanjang
RIAU24.COM - Pengadilan Korea Selatan memperpanjang penahanan Presiden Yoon Suk Yeol hingga 20 hari pada Minggu (19/1). Pendukung Yoon pun menyerbu pengadilan Seoul.
Dilansir AFP, Yoon dimakzulkan atas upaya memberlakukan darurat militer yang kemudian digagalkan oleh Parlemen Korsel. Puluhan ribu orang berkumpul di luar Pengadilan Distrik Barat Seoul pada hari Sabtu untuk mendukung Yoon.
Yoon merupakan Presiden Korsel pertama yang ditangkap dan ditahan saat menjabat. Setelah pengadilan memperpanjang penahanannya sekitar pukul 03.00 pagi waktu setempat, para pendukung Yoon langsung memecahkan jendela dan pintu saat menyerbu masuk ke dalam gedung.
Ratusan polisi berupaya menangkap puluhan orang dan mengecam hal itu sebagai perbuatan ilegal dan kekerasan yang tidak dapat ditoleransi.
Insiden tersebut merupakan episode terbaru dalam krisis politik Korsel yang meningkat sejak 3 Desember 2024 ketika Yoon mengumumkan darurat militer dan mengirim pasukan ke parlemen.
Upayanya untuk menangguhkan pemerintahan sipil hanya berlangsung 6 jam setelah anggota parlemen menentang tentara untuk menolaknya. Mereka kemudian memakzulkan Yoon yang membuat dia diskors dari tugas kepresidenan.