1.155 Karung Bawang Merah Ilegal Dimusnahkan BC Bengkalis
RIAU24.COM - BENGKALIS - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis, musnahkan sebanyak 1.155 karung bawang merah illegal.
Pemusnahan tersebut dilaksanakan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalan Bantan, Kecamatan Bantan, Selasa7 Juli 2020. Pemusnahan BB sebanyak 1.155 karung bawang merah Ilegal tersebut turut dihadiri Forkopimda Bengkalis.
Dari pantauan dilapangan, bawang merah saat dimusnahkan dengan cara digiling menggunakan alat berat, setelah itu ditimbun kedalam tanah, sehingga tidak dapat dikonsumsi dan tidak memiliki nilai ekonomis.
Bawang merah ilegal tersebut jika diuangkan nilainya mencapai Rp 80.850.000. Sementara kerugian negara akibat aktifitas illegal mencapai Rp 40.425.000.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkalis Ony Ipmawan dalam konfrensi persnya mengatakan, bawang merah ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Jumat 15 Mei 2020 lalu. Dimana Tim Kapal Patroli Bea dan Cukai BC 069 dar KPPBC Bengkalis dibantu dengan TNI melakukan penegahan di perairan sungai Bukit Batu.
"Alhasil melalui koordinasi yang baik. Tim mendapati KM.Doa Amak GT.06 memuat barang-barang impor dari kuala Sungai Linggi, Malaysia dengan tujuan Bengkalis. Kapal bermuatan bawang ilegal itu tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan yang sah,"ungkap Ony Ipmawan.