Menu

Soal e-KTP Buronan Bank Bali, Dirjen Dukcapil: Kami Tidak Punya Data Buronan

Bisma Rizal 8 Jul 2020, 11:23
Soal e-KTP Buronan Bank Bali, Dirjen Dukcapil: Kami Tidak Punya Data Buronan (foto/int)
Soal e-KTP Buronan Bank Bali, Dirjen Dukcapil: Kami Tidak Punya Data Buronan (foto/int)
Namun, majelis hakim memutuskan Djoko lepas dari segala tuntutan karena perbuatannya tersebut bukanlah perbuatan tindak pidana melainkan perdata.

Kejaksaan Agung pada Oktober 2008 kemudian mengajukan Peninjauan Kembali kasus tersebut.

Pada Juni 2009, Mahkamah Agung menerima Peninjauan Kembali yang diajukan dan menjatuhkan hukuman penjara dua tahun kepada Djoko, selain denda Rp 15 juta.

Halaman: 456Lihat Semua