Menu

Pelaku Usaha Wajib Tahu, Penghapusan Denda Pajak Daerah di Pekanbaru Sampai Tanggal 14 Juli 2020

Ryan Edi Saputra 10 Jul 2020, 10:55
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM - PEKANBARU - Bertujuan meringankan beban pelaku usaha yang terdampak Covid-19, Denda dari 11 pajak daerah di Kota Pekanbaru dihapuskan hingga 14 Juli 2020 mendatang. Namun dengan catatan tetap membayar pokok pajak yang tertunda.

Adanya penghapusan sanksi administrasi sesuai Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 82 Tahun 2020 tentang Pembebasan Pajak Daerah dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah dalam Masa Penanganan Covid-19.

"Jadi untuk mendorong pembayaran, kita lakukan penghapusan denda pajak," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, Kamis (9/7/2020).

Pemerintah kota juga menghapuskan pajak daerah bagi hotel dan restoran yang ikut menangani Covid-19. Mereka adalah hotel yang menjadi tempat karantina atau penginapan bagi tenaga medis.

"Restoran yang ikut membantu memasok makanan dalam pengananan Covid-19 juga bebas pajak restoran," terangnya.

Mantan Camat Rumbai ini menyebut, wajib pajak bisa menunda pembayaran hingga tiga bulan. Mereka yang hendak bayar angsuran pajak tidak boleh melewati tahun 2020.

"Ini skema yang kita lakukan untuk relaksasi pajak dan meringankan para pelaku usaha," paparnya.

Ada juga kebijakan memberi stimulus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) wajib pajak kategori buku I. Mereka adalah wajib pajak dengan rentang pembayaran PBB dari hingga Rp 100.000.