Menu

KPK Periksa Petinggi Anak Perusahaan JECO Group Dalam Suap di Kementerian PUPR

Bisma Rizal 13 Jul 2020, 16:16
KPK Periksa Petinggi Anak Perusahaan JECO Group Dalam Suap di Kementerian PUPR (foto/int)
KPK Periksa Petinggi Anak Perusahaan JECO Group Dalam Suap di Kementerian PUPR (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Artha Jhon Alfred terkait kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.

zxc1


Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Hong diperiksa sebagai tersangka. "Yang bersangkutan dipanggil sebagai tersangka," ujarnya kepada wartawan, Jakarta, Senin (13/7/2020).

Beberapa waktu lalu tepatnya 24 Februari KPK telah memeriksa
Halaman: 12Lihat Semua