KPK Periksa Petinggi Anak Perusahaan JECO Group Dalam Suap di Kementerian PUPR
RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Artha Jhon Alfred terkait kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.
zxc1
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Hong diperiksa sebagai tersangka. "Yang bersangkutan dipanggil sebagai tersangka," ujarnya kepada wartawan, Jakarta, Senin (13/7/2020).
Beberapa waktu lalu tepatnya 24 Februari KPK telah memeriksa
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami keterangan tender yang diikuti oleh Hong Artha saat itu.
zxc2
Tak hanya itu, Wakil Ketua Dewan Majelis Syuro DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Gofur, juga telah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Hong Artha pada 3 Februari lalu, setelah sempat mangkir dalam panggilan sebelumnya. Abdul Gofur dicecar penyidik KPK berkaitan dengan penerimaan uang dari Hong Artha.
Dalam kasus ini, Hong Artha telah ditetapkan sebagai tersangka pada awal Juli 2018. Ia merupakan tersangka ke-12 dalam kasus tersebut.
Hong Artha disebut memberikan suap kepada Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary, senilai Rp 10,6 miliar. Ia juga disebut memberikan suap kepada mantan anggota DPR RI 2014-2019 dari fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti, senilai Rp 1 miliar.
Amran pun telah divonis bersalah dan dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan penjara. Amran terbukti menerima uang senilai Rp 2,6 miliar, Rp 15,525 miliar, dan 202.816 dolar Singapura.
Selain itu, Damayanti juga telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara lantaran terbukti menerima uang Rp 1 miliar dan 278.700 dolar Singapura.