Terbukti Berikan Surat Jalan Pada Buronan Djoko Tjandra, Kapolri Akhirnya Copot Karo Korwas Bareskrim
RIAU24.COM - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis akhirnya mencopot jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Prasetyo Utomo karena dinilai terbukti menyalahgunakan wewenangnya dengan mengeluarkan surat jalan bagi buronan Djoko Tjandra.
Pencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.
"Yang bersangkutan dicopot dari jabatan berdasarkan pemeriksaan. Komitmen bapak Kapolri jelas, jika dalam pemeriksaan terbukti bersalah maka akan dicopot dari jabatannya," kata Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono melansir dari Republika, Rabu 15 Juli 2020.
Kemudian, Argo melanjutkan, saat ini Brigjen Prasetyo Utomo dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri.
“Sudah banyak bapak Kapolri memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi kemudian, ada juga yang diberikan hukuman karena bersalah atau tidak taat aturan,” kata Argo.
Sebelumnya, Mabes Polri menegaskan, penerbitan surat jalan untuk Djoko Tjandra dilakukan atas inisiatif Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri. Prasetyo disebut bertindak sendiri mengeluarkan surat tersebut tanpa berkoordinasi dan meminta izin kepada pimpinan Polri.