Menu

Belum Berstatus Tersangka Brigjen Prasetyo Ditahan Oleh Propam Polri

Bisma Rizal 15 Jul 2020, 21:34
Belum Berstatus Tersangka Brigjen Prasetyo Ditahan Oleh Propam Polri (foto/int)
Belum Berstatus Tersangka Brigjen Prasetyo Ditahan Oleh Propam Polri (foto/int)

RIAU24.COM -  JAKARTA- Meski belum berstatus sebagai tersangka Brigjen Pol Prasetyo Utomo ditahan di ruangan khusus Mabes Polri selama 14 hari ke depan.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, penempatan tersebut sebagai langkah pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri kepada yang bersangkutan.

"Mulai malam ini BJP (Brigjen Pol) PU ditempatkan di tempat khusus di Provos Mabes Polri selama 14 hari,” kata Argo di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).

zxc1

Argo tidak menjelaskan, apakah tindakan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri masuk dugaan tindak pidana. Apakah itu dugaan pidana korupsi ataukah penyalahgunaan kewenangan.

Argo hanya menyebutkan, bahwa
hasil pemeriksaan sementara Prasetyo  menerbitkan surat jalan tersebut atas inisiatifnya sendiri.

Penerbitan tersebut, kata Argo tidak ada hubungannya dengan jabatan Prasetyo.

zxc2

“Kemudian dia melampaui kewenangan tidak lapor kepada pimpinan, tidak izin, dan juga tidak ada kaitannya antara kasus Djoko Tjandra dengan jabatan daripada BJP PU,” tuturnya.

Prasetyo diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.

Sementara itu, wartawan senior Asyari Usman membuat sebuah tulisan satir yang berjudul "Ayo Tebak, Djoko Tjandra Keluar-Masuk Pakai Sogok atau Tidak?" Sebab ketika buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali dengan kerugian negara Rp940 miliar itu masuk ke Indonesia instansi penegak hukum seperti terkena sihir.

Padahal, Djoko Tjandra adalah
buronan most wanted’ (paling dicari) tetapi mengapa seakan-akan semua instansi yang diperlukannya memberikan bantuan penuh. "Semuanya 'memfasilitasi' keinginan Tuan Djoko," jelasnya.

Pertama, kata Asy'ari, Djoko masuk ke Indonesia tanpa hambatan di Imigrasi. Kemudian, kedua cepatnya pengurusan e-KTP dalam waktu 1 jam 15 menit di Kantor Lurah Grogol Selatan, Jakarta.

"Terus, dia pergi ke Mahkamah Agung (MA) untuk memasukkan gugatan PK (Peninjauan Kembali) putusan yang dia rasakan merugikan dirinya. Setelah  itu, dia terbang kembali ke luar negeri tanpa terdeteksi. Untuk melanjutkan status buronannya," ungkapnya.

Ia mengaku heran karena tidak ada
satu pun instansi keamanan yang mendeteksi si terpidana ini. "Imigrasi tidak tahu. Polisi bagai kena sihir. Kejaksaan tak berfungsi. Semua instansi penegak hukum ini bagaikan terlena oleh hiburan yang mengasyikkan dari Tuan Djoko."


Djoko diburu oleh penegak hukum dengan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali dengan kerugian negara 940 miliar rupiah. Dia menjadi buronan sejak 2009.

Karena melarikan diri ke luar negeri. Pada 2012, Djoko Tjandra diketahui memiliki paspor Papua Nugini.

"Sekarang, mari kita main tebak-tebakan berhadiah. Tentang perilaku Tuan Djoko. Silakan Anda jawab deretan pertanyaan di bawah ini.

Mungkinkah Djoko bisa masuk ke Indonesia tanpa sogok? Mungkinkah dia melewati Imigrasi tanpa bisa dikenali? Pihak Imigrasi mengatakan yang bertugas waktu itu adalah pegawai baru."

"Mungkinkah dia membuat e-KTP di Kantor Lurah Grogol Selatan dalam waktu 1 jam lebih sedikit, tanpa uang sogok? Logiskah Pak Lurah tidak menerima apa-apa ketika dia “membantu” pembuatan e-KTP untuk Djoko dalam waktu singkat?" ungkapnya.