Luar Biasa, Mengemudi Dalam Keadaan Mabuk di Negara Ini Akan Didenda Hingga 500 Juta dan Dipenjara 20 Tahun
RIAU24.COM - Pihak berwenang Malaysia akan menetapkan hukuman yang cukup berat bagi pengemudi mabuk. Mereka yang dinyatakan bersalah karena mengemudi dalam keadaan mabuk dapat dipenjara selama maksimal 20 tahun dan didenda hingga Rp 500 juta.
Sesuai dengan Undang-Undang Malaysia, Menteri Transportasi Datuk Seri Wee Ka Siong mengatakan bahwa mereka yang mengemudi dalam keadaan mabuk juga akan ditangguhkan lisensi mengemudi mereka ditangguhkan hingga 20 tahun.
Semua ini akan mulai berlaku jika amandemen UU Transportasi Jalan 1987 (UU 333) disetujui oleh Dewan Rakyat.
“Kami telah mengusulkan amandemen hukuman penjara maksimal 15 tahun untuk pelanggaran pertama dan 20 tahun untuk pelanggaran selanjutnya. Tingkat denda yang diusulkan meningkat dari maksimum Rp 60 juta menjadi Rp 340 juta untuk pelanggaran pertama dan pelanggaran kedua telah dinaikkan menjadi Rp 500 juta, ”katanya.
"Periode penangguhan lisensi juga telah diusulkan untuk ditingkatkan dari 10 tahun menjadi 20 tahun."
Dia menambahkan bahwa alasan di balik menaikkan hukuman penjara maksimum dan tarif denda adalah untuk mengajar masyarakat umum untuk mematuhi aturan lalu lintas.
Amandemen juga akan mencakup hukuman yang akan dikenakan pada pengemudi mabuk yang mencoba menggunakan taktik tertentu untuk menghindari terdeteksi oleh pihak berwenang meskipun mereka menyadari bahwa mereka telah melakukan pelanggaran. Dia mengatakan bahwa pemerintah tidak akan lagi berkompromi tentang masalah ini karena kecelakaan yang disebabkan oleh pengemudi mabuk memiliki efek jangka panjang pada ahli waris korban jika mereka meninggal dalam kecelakaan.
Rancangan UU Transportasi Jalan 1987 (UU 333) akan dikirim ke Kamar Jaksa Agung serta kementeriannya, di samping hasil jajak pendapat yang diterima dari 345.021 responden melalui proses pemungutan suara.