Menu

KPK Perpanjang Penahanan Direktur PT HTK

Bisma Rizal 16 Jul 2020, 13:19
KPK Perpanjang Penahanan Direktur PT HTK (foto/int)
KPK Perpanjang Penahanan Direktur PT HTK (foto/int)
Bowo Sidik sendiri pun telah menjadi terpidana usai divonis bersalah dan dihukum selama 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Menurut KPK, PT HTK memiliki kontrak pengangkutan dengan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik selama 2013-2018. Pada 2015, kontrak ini dihentikan karena membutuhkan kapal dengan kapasitas yang lebih besar, yang tidak dimiliki PT HTK.

Namun kemudian terdapat upaya agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali. Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan Bowo Sidik. Bowo kemudian bertemu dengan anak buah Taufik, Asty Winanty.

Halaman: 234Lihat Semua