Dilaporkan ke Polisi Karena Pencabulan, Pria Gaek Mengaku Sudah Nikah Siri Sejak Korban Duduk di Kelas IV SD
RIAU24.COM - SLM (55) warga Kecamatan Sidayu yang dilaporkan ke polisi karena diduga telah mencabuli bocah yatim berusia 12 tahun mengaku dirinya sudah menikahi Mawar (bukan nama sebenarnya) secara siri.
Pria yang menjabat perangkat desa Kasi Kesra (nonaktif) di desanya tersebut mengaku pernikahan mereka telah berlangsung selama tiga tahun. "Kami berdua merahasiakannya. Andai diam saja tak mungkin aku kena kasus. Tapi rasa tanggung jawabku, sebab nikah siri membuat aku bercerita pada keluarganya," ujar SLM saat memberikan klarifikasi via pesan Whatsapp.
Dia mengaku, pernikahan siri itu berlangsung saat korban duduk di kelas 4 SD. Menurut SLM, korban saat itu memintanya untuk menceraikan istrinya. Namun, setelah diajak bicara baik-baik, korban akhirnya bersedia dinikahi secara siri.
"Dia memang usia muda. Tapi bodi dan jiwanya sangat dewasa. Sebelum nikah inginnya aku cerai dengan istriku. Tapi aku bilangin baik-baik, sampai akhirnya dia mau (nikah siri)," ujarnya seperti dilansir jpnn.
Kini dia pun mengaku pasrah karena kasus ini telah dilaporkan ke polisi. SLM berharap sang korban bisa kembali menjadi pendampingnya. SLM juga mengaku bersedia menyekolahkan hingga usianya sudah dewasa dan akan dinikahi secara sah.
"Tapi nasi sudah menjadi bubur. Aku tetap jalani prosesnya, karena aku masih berharap dia kembali dan aku sekolahkan sampai usia yang bisa membuat nikah sah menurut negara," katanya.