Netralitas ASN Pada Pilkada 2020, Bawaslu Mengirim Rekomendasi ke KASN
RIAU24.COM - BENGKALIS - Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis Mukhlasin menyampaikan bahwa, terkait Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada serentak Tahun 2020.
Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis telah menerima laporan dari masyarakat terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang maju dalam Pilkada Bengkalis tahun 2020 ini.
Terkait surat laporan pengaduan yang disampaikan ke Bawaslu oleh masyarakat itu pada Minggu 28 Juni dan sudah diproses sesuai prosedur penanganan pelanggaran.
"Semua proses sesuai dengan aturan yang berlaku dengan undang-undang nomor 10 tahun 2016 Pilkada dan peraturan Bawaslu tentang pelanggaran pelanggaran. Dan Bawaslu telah mengirimkan rekomendasi ke Lembaga Negara Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menindaklanjuti dari rekomendasi Bawaslu tersebut,"ungkap Mukhlasin saat dihubungi Riau24.com, Jumat 17 Juli 2020.
Menurut Mukhlasin, perlu disampaikan Bawaslu hanya mempunyai kewenangan sampai proses rekomendasi dan hasilnya masih menunggu dari KASN.
Sedangkan, terkait dengan saksi saksi itu adalah ranahnya KASN dan seluruh berkas-berkas pelanggaran ASN tersebut sudah disampaikan ke KASN sampai dengan poin rekomendasi. Dan sampai saat ini Bawaslu menunggu tindak lanjut dari KASN itu sendiri.