Menu

Ini Misteri Lain dari Kemunculan Djoko Tjandra, Dokter yang Buat Surat Bebas Covid-19 Sampai tak Tahu

Siswandi 19 Jul 2020, 23:26
Djoko Tjandra
Djoko Tjandra

RIAU24.COM -  Kemunculan buronan kasus korupsi, Djoko Tjandra, masih terus menarik perhatian. Teka-teki demi teka-teki, terus bermunculan. Kali ini, adalah terkait penerbitan surat pemeriksaan yang menyatakan buronan itu terbebas dari Covid-19. Ternyata, surat itu dikeluarkan seorang dokter di RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur. Namun sang dokter ternyata tak tahu, bahwa surat yang dikeluarkannya ternyata untuk seorang buronan.

Hal itu diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono. Menurutnya, Djoko sempat melakukan rapid test untuk mendapatkan surat bebas Covid-19.

Dari hasil penelusuran yang dilakukan Kepolisian, terungkap bahwa dokter yang mengeluarkan surat itu, ternyata dipanggil Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Sang dokter diminta untuk melakukan pemeriksaan terhadap Djoko. Seperti diketahui, karena keterlibatannya dengan Djoko Tjandara, perwira tinggi Polri ini telah dinonaktifkan dari jabatannya.

“Dokter RS Kramat Jati dipanggil Brigjen Pol Prasetijo Utomo di ruangan pemeriksaan RS Kramat Jati," kata Awi, dalam keterangannya Minggu, 19 Juli 2020 dilansir viva.

Dikatakannya, saat itu, Brigjen Prasetijo datang bersama dua orang saat melakukan rapid test. Namun, dokter yang melakukan tes tidak mengenal dua orang tersebut.

Dari dua orang yang di-rapid test, satu orang dengan jenis kelamin laki laki dan satu orang perempuan. “Setelah dua orang di-rapid dan hasil negatif,” tambahnya lagi.

Usai tes dan keduanya dinyatakan nonreaktif, Prasetijo meminta kepada dokter yang memeriksa untuk membuat surat sehat bebas COVID-19. "Saat diketik namanya, disebutkan nama Djoko Tjandra. Dokter yang ketik ikut saja karena tidak kenal Djoko Tjandra," ujarnya.

Seperti diketahui, skandal pelarian buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, telah membuat geger publik, karena menyeret institusi Polri. Buntutnya, tiga perwira tinggi atau pati korps Bhayangkara ditindak dengan sanksi pencopotan dari jabatannya.

Nama pertama adalah Brigjen Prasetijo Utomo yang dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Peran Prasetijo diketahui yang menerbitkan surat jalan untuk Djoko.

Begitu juga dua pati terkait kasus red notice Djoko yaitu Kadivhubinter Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo. ***