Diduga Buka Perkebunan Didalam Kawasan Hutan, DPRD Riau Panggil PT SS
RIAU24.COM - Komisi II DPRD Riau pada hari ini Senin 20 Juli 2020 memanggil PT Siberida Subur (SS) yang beroperasi di Inhu dalam rapat dengar pendapat (RDP). Pemanggilan perusahaan perkebunan kepala sawit ini menindaklanjuti aduan dari kelompok Tani Talang Mamak bahwa PT SS diduga melakukan usaha kebun didalam kawasan hutan secara ilegal.
Pemanggil ini berlangsung di ruang medium DPRD Riau yang dihadiri oleh ketua komisi II DPRD Riau Robin Hutagalung, anggota komisi II Sugianto dan Manaha Natipulu.
Hadir juga dari instansi terkait seperti dinas pertanahan, dinas perkebunan serta dari pihak PT Siberida Subur oleh Hendra Leo sebagai Head legal.
Robin usai hearing mengatakan pemanggilan PT SS ini adalah untuk menindaklanjuti terkait aduan dari kelompok Tani Suku Talang Mamak Inhu bahwa PT SS diduga melakukan usaha kebun di kawasan hutan secara ilegal.
"Setelah kita lihat berkas dari kelompok tani ini dan kita lakukan pembahasan ternyata terungkap memang mereka mengakui secara gamblang mengelola kebun itu di kawasan hutan, "kata Robin.
Untuk itu dengan adanya temuan ini kata Robin negara sudah dirugikan oleh PT SS.