Menu

Diduga Buka Perkebunan Didalam Kawasan Hutan, DPRD Riau Panggil PT SS

Riko 20 Jul 2020, 21:11
RDP DPRD Riau dengan PT SS
RDP DPRD Riau dengan PT SS

RIAU24.COM - Komisi II DPRD Riau pada hari ini Senin 20 Juli 2020 memanggil PT Siberida Subur (SS) yang beroperasi di Inhu dalam rapat dengar pendapat (RDP). Pemanggilan perusahaan perkebunan kepala sawit ini menindaklanjuti aduan dari kelompok Tani Talang Mamak bahwa PT SS diduga melakukan usaha kebun didalam kawasan hutan secara ilegal. 

Pemanggil ini berlangsung di ruang medium DPRD Riau yang dihadiri oleh ketua komisi II DPRD Riau Robin Hutagalung, anggota komisi II Sugianto dan Manaha Natipulu. 

Hadir juga dari instansi terkait seperti dinas pertanahan, dinas perkebunan serta dari pihak PT Siberida Subur oleh Hendra Leo sebagai Head legal. 

Robin usai hearing mengatakan pemanggilan PT SS ini adalah untuk menindaklanjuti terkait aduan dari kelompok Tani Suku Talang Mamak Inhu bahwa PT SS diduga melakukan usaha kebun di kawasan hutan secara ilegal. 

"Setelah kita lihat berkas dari kelompok tani ini dan kita lakukan pembahasan ternyata terungkap memang mereka mengakui secara gamblang mengelola kebun itu di kawasan hutan, "kata Robin. 

Untuk itu dengan adanya temuan ini kata Robin negara sudah dirugikan oleh PT SS

"Untuk jumlah yang dikelola oleh perusahaan PT SS ini, berdasarkan pengakuan perusahaan yaitu 1.000 hektare sementara dari data yang diperoleh sekitar 14.00 hektare lebih. Dan lahan yang dikelola perusahaan itu dimulai sejak tahun 2007," ujarnya. 

Terkait langkah selanjutnya komisi II DPRD Riau katanya akan melakukan rapat kembali secara khusus untuk mengusut hasil rapat dengan PT SS ini. 

"Kita akan rapat lagi dengan dinas perkebunan dan dinas lingkungan hidup provinsi secara khusus , BPN dan instansi Inhu untuk mengambil rumusan hal-hal apa yang akan diambil, " ujarnya. 

Ditambah Robin dalam RDP ini, Ia juga menemukan kejanggalan dari apa yang disampaikan oleh pihak perusahaan. Dimana mereka mengatakan bahwa  Hak Guna Usaha (HGU) tidak perlu diurus, dan jika diurus HGU ketika membayar kredit saja. 

"Sepanjang kredit tidak diperlukan tidak perlu mengurus HGU,"ujar Robin menirukan. 

Sementara itu Hendra Leo menangapi apa yang disampaikan oleh pihak DPRD Riau dan Kelompok Tani Talang Mamak. Menurutnya apa yang dilakukan PT SS sejak 2007 dalam usaha perkebunan sudah memiliki izin. Mulai dari izin lokasi No. 89/2007 bulan Februari 2007, izin Usaha Perkebunan No. 92/2007 bulan februari 2007 dan izin Kelayakan Lingkungan No. 5/2008 April 2008.

Dan keberadaan perizinan yg dimiliki oleh PT Siberida Subur tersebut juga dibenarkan oleh Kabid Pengembangan Usaha dan Penyuluhan Dinas Perkebunan Provinsi Riau Sri Ambar K, berdasarkan dokumen-dokumen yang telah PT. Seberida Subur miliki. 

"Dengan kata lain PT Siberida Subur telah memenuhi legalitas yang wajibkan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yg berlaku. Sehingga laporan Kelompok Tani Talang Mamak Sejahtera yang mengatakan PT Siberida Subur tidak memiliki legalitas dalam melakukan kegiatan usaha perkebunan adalah tidak benar, "ujarnya.