MAKI Desak Aparat Bekukan Aset Buronan Djoko Tjandra di Indonesia
RIAU24.COM - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Bonyamin Saiman, meminta pemerintah dan aparat penegak hukum membekukan aset-aset milik buronan perkara pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra di Indonesia.
Hal ini diminta lantaran Djoko Tjandra telah melakukan perbuatan melawan hukum salah satunya dengan masuk ke Indonesia secara ilegal.
"Saya meminta pemerintah Indonesia sementara membekukan aset-asetnya Djoko Tjandra. Karena dia telah masuk secara ilegal. Kejaksaan Agung berhak membubarkan PT, setidaknya sebelum dibubarkan, dibekukan," kata Boyamin mengutip dari VivaSelasa, 21 Juli 2020.
Boyamin menyebut, selama proses pembekuan, berbagai unit usaha milik Djoko Tjandra tetap dapat beroperasi. Namun, keuntungannya agar ditampung di rekening yang diawasi pemerintah.
"Agar tidak dapat dibelanjakan apalagi dialihkan," ujar Boyamin.
Diketahui bahwa Djoko Tjandra memiliki berbagai usaha di Indonesia. Beberapa di antaranya di hotel bintang lima di Jakarta Pusat serta pusat perbelanjaan di Jakarta Barat.
Lebih jauh, Boyamin juga meminta aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan pencucian uang yang dilakukan Djoko Tjandra. Boyamin menduga kehadiran Djoko di Indonesia secara ilegal tidak hanya untuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke PN Jaksel. Menurutnya, Djoko Tjandra tak mungkin mempertaruhkan pelariannya selama 11 tahun hanya untuk mengajukan PK.
Apalagi, lanjut Boyamin, penasihat hukum Djoko Tjandra menyebut kliennya telah nyaman hidup di Malaysia. Tak tertutup kemungkinan kehadiran Djoko Tjandra ke Indonesia untuk mengurus aset-asetnya.
"Kami meminta kepada KPK dan juga Pemerintah Indonesia untuk setidaknya mengetahui proses itu melakukan treatment terhadap itu (penelusuran dugaan pencucian uang). Jangan sampai kita dihukum dunia internasional karena sebagai surga untuk money laundering," ujarnya.