Memperkosa Gadis-gadis Remaja dan Nekat Buang Air Besar di Pengadilan, Pria Ini Dihukum 33 Tahun Penjara
RIAU24.COM - Karena kondisi medis, seorang pelanggar seks memiliki masa hukuman penjara yang diperpanjang hingga 12 bulan pada hari Senin (20 Juli) sebagai pengganti hukuman cambuk. Isham Kayubi, 50, dihukum pada Februari karena memperkosa dua gadis remaja setelah diadili di Pengadilan Tinggi Singapura.
Dia dijatuhi hukuman 24 pukulan cambuk dan 32 tahun penjara. Pengadilan telah membatalkan hukumannya pada 3 November 2017. Sang pengantar makanan paruh waktu tersebut secara terpisah telah memikat dua gadis berusia 14 tahun ke flat Jurong West dan menyerang mereka secara seksual, dalam rentang dua minggu pada akhir 2017.
Dia mengancam akan memanggil "anggota geng" jika kedua korban tidak memenuhi tuntutannya, dan juga merekam tindakan seksual di ponselnya. Dokumen pengadilan menyatakan bahwa Isham disertifikasi pada 2 Mei tahun ini oleh seorang petugas medis untuk tidak layak dicambuk karena perubahan degeneratif yang berkaitan dengan usia pada tulang punggungnya. Mendesak pengadilan untuk menjatuhkan hukuman penjara tambahan 12 bulan sebagai pengganti hukuman cambuk, Wakil Jaksa Penuntut Umum James Chew menunjukkan bahwa ada banyak faktor yang memberatkan dalam kasus ini.
Rekaman Isham tentang serangan seksual di telepon genggamnya, memperberat hukumannya.
DPP juga mencatat bahwa ada "persamaan yang jelas" antara keyakinan Isham sebelumnya dan kasus ini, yang menunjukkan kecenderungan berbahaya untuk menargetkan anak perempuan muda dan mengeksploitasi mereka secara seksual dan kebutuhan untuk memastikan bahwa ia cukup terhalang.
"Oleh karena itu pengenaan hukuman cambuk oleh pengadilan ini adalah ungkapan yang cerdas dan kuat tentang perlunya pencegahan khusus, dan efek yang hilang dari pesan ini harus dikompensasi secara memadai," tambah DPP Chew.
Memohon keringanan hukuman, Isham mengatakan kepada pengadilan pada hari Senin bahwa ia akan memilih untuk dicambuk jika ia cocok untuk hukuman itu. Dengan hukuman tambahan 12 bulan penjara sebagai pengganti hukuman cambuk, Isham sekarang akan menjalani hukuman 33 tahun penjara karena pelanggarannya.