Seorang Perempuan Warga Desa Penampar, Jangkang Ditangkap Timsus Narkoba
RIAU24.COM - BENGKALIS - Seorang perempuan warga Desa Penampar, gang Haji Karim, Desa Deluk, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis.
Tersangka berinisial Anje. Ia diringkus dirumahnya di Desa Deluk, Senin 20 Juli 2020 kemarin pukul 19.00 WIB. Saat dites urine tersangka juga mengandung Metamphetamine.
"Tersangka diduga sebagai kurir, barang bukti narkoba jenis sabu ditemukan sebanyak 1,10 gram sabu, satu unit hp dan uang tunai Rp500 ribu rupiah,"ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kasatnarkoba AKP Syahrizal, Rabu 22 Juli 2020.
Diutarakan Kasat, sebelumnya timsus Narkoba polres Bengkalis mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Desa Deluk Kecamatan Bantan.
"Menanggapi informasi tersebut, kemudian timsus narkoba melaksanakan lidik diseputaran Desa Deluk. Dan pada pukul 19.00 WIB berhasil mengamankan tersangka Anje dan menyita 1,10 gram sabu dan barang bukti lainnya,"ungkap Kasat lagi.
Kemudian, lanjut AKP Syahrizal timsus Narkoba polres Bengkalis melakukan introgasi dan diterangkan tersangka bahwa narkotika jenis sabu itu didapat dari seseorang berinisial W (DPO) yang berdomisili di kecamatan Bantan.