Soal Pengajuan JC Wahyu Setiawan, KPK: Kenapa Baru Sekarang
Namun dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 2011 terdapat sejumlah syarat untuk mendapat status JC, di antaranya mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut, mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar.
Baca juga: Presiden Prabowo Minta Perjalanan Dinas Hemat, Anggaran Bakal Jadi Jaminan Perumahan Rakyat
Jika pengajuan JC Wahyu ditolak majelis Hakim Tipikor, kata Ali, Wahyu bisa menjadi whistle blower. Yakni, pihak yang mengungkap kasus-kasus dugaan korupsi lain.
Dengan catatan, kata Ali, keterangan Wahyu ini disertai data dan bukti yang jelas.