Menu

Soal Pengajuan JC Wahyu Setiawan, KPK: Kenapa Baru Sekarang

Bisma Rizal 22 Jul 2020, 21:38
Soal Pengajuan JC Wahyu Setiawan, KPK: Kenapa Baru Sekarang (foto/int)
Soal Pengajuan JC Wahyu Setiawan, KPK: Kenapa Baru Sekarang (foto/int)

RIAU24.COM -  JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilahkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan ajukan justice collaborator (JC) atau pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Namun menjadi pertanyaan mengapa baru sekarang sang komisioner penyelenggara pemilu itu bersedia melakukannya.

zxc1

"Silakan saja jika memang mau mengajukan diri sebagai JC dan KPK akan mempertimbangkan serta menganalisanya sesuai fakta-fakta di persidangan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2020).


Namun dalam  Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 2011 terdapat sejumlah syarat untuk mendapat status JC, di antaranya mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut, mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar.

Jika pengajuan JC Wahyu ditolak majelis Hakim Tipikor, kata Ali, Wahyu bisa menjadi whistle blower. Yakni, pihak yang mengungkap kasus-kasus dugaan korupsi lain.

Dengan catatan, kata Ali, keterangan Wahyu ini disertai data dan bukti yang jelas.

zxc2

"Kalaupun tidak dikabulkan sebagai JC saat ini, silakan terdakwa bisa menjadi whistle blower dengan menyampaikan kasus-kasus lain yang ia ketahui disertai data dan bukti yang jelas kepada KPK, dan dipastikan KPK akan melakukan verifikasi dan menindaklanjutinya apabila memang kasus tersebut menjadi kewenangan KPK sebagaimana ketentuan Pasal 11 UU KPK," kata dia.

Ali mengatakan, sejatinya keterbukaan Wahyu Setiawan mengenai kasus yang menjeratnya maupun kasus lain yang lebih besar dilakukan sejak proses penyidikan. KPK menyayangkan jika Wahyu hanya akan membongkar kasus-kasus korupsi yang diketahuinya setelah mendapat status JC.

"Harus dipahami bahwa semestinya keterbukaan terdakwa disampaikan baik sejak awal penyidikan maupun sampai yang bersangkutan memberikan keterangan sebagai terdakwa di persidangan bukan menyatakan sebaliknya misalnya jika diberikan JC baru akan membuka semuanya," kata Ali.