Menu

Punya 'Sejarah Masa Lalu', Dekan FK UPN Veteran Jakarta Bakal Adukan Menkes Terawan ke Komnas HAM

Siswandi 23 Jul 2020, 12:06
Menkes Terawan saat mengunjungi penanganan pasien Covid-19 di Surabaya, beberapa waktu lalu. Foto: int
Menkes Terawan saat mengunjungi penanganan pasien Covid-19 di Surabaya, beberapa waktu lalu. Foto: int

“Kiranya pengembalian tersebut dapat kami terima dalam waktu yang tidak teralalu lama,” demikian dikutip dari dokumen surat tersebut.

Menanggapi surat itu, pihak UPN Veteran  telah mengirimkan surat ke Kemenkes. Isinya, meminta agar penarikan Prijo ditunda sampai masa tugasnya selesai sebagai Dekan. Sejauh ini, belum diketahui apa jawaban dari Kemenkes atas surat tersebut. 

Namun ceritanya berubah, setelah Prijo berencana melaporkan Terawan ke Komnas HAM.

Untuk diketahui, Prijo dan Terawan memiliki 'sejarah masa lalu'. Prijo adalah mantan Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) yang menjatuhkan sanksi etik kepada Terawan karena metode penyembuhan stroke, yaitu ‘cuci otak’. 

Ketika itu, MKEK IDI menganggap Terawan melanggar 4 prinsip kode etik kedokteran Indonesia dalam metode tersebut, salah satunya menarik bayaran dari tindakan yang belum terbukti secara medis.

Pada Februari 2018, MKEK IDI menjatuhkan sanksi berupa pencabutan keanggotaan IDI selama 12 bulan dan mencabut rekomendasi izin praktek Terawan. Namun, sanksi itu tak pernah dilaksanakan.

Halaman: 123Lihat Semua