Menu

Punya 'Sejarah Masa Lalu', Dekan FK UPN Veteran Jakarta Bakal Adukan Menkes Terawan ke Komnas HAM

Siswandi 23 Jul 2020, 12:06
Menkes Terawan saat mengunjungi penanganan pasien Covid-19 di Surabaya, beberapa waktu lalu. Foto: int
Menkes Terawan saat mengunjungi penanganan pasien Covid-19 di Surabaya, beberapa waktu lalu. Foto: int

RIAU24.COM -  Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Prijo Sidipratomo, tiba-tiba membuat kabar baru. Ia berencana melaporkan Menteri Kesehatan Terawan Adi Putranto ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, hari ini Kamis, 23 Juli 2020. 

Laporan diduga terkait rencana pencopotan Prijo dari jabatannya sebagai Dekan. Namun lebih jauh dari itu, ada dugaan kebijakan itu masih terkait dengan 'sejarah masa lalu' antara keduanya. 

"Nanti jam 12.30 saya dijadwalkan," ungkap Prijo, dilansir tempo. 

Kebijakan Terawan mencopot Prijo dari jabatannya sebagai dekan, termaktub dalam surat bernomor KP 02.03/Menkes/341/2020 yang dikirimkan ke Universitas UPN Veteran pada Maret 2020 lalu. 

Dalam surat itu dijelaskan, bahwa Prijo ialah PNS Kemenkes yang ditempatkan sebagai Dekan FK UPN atas dasar surat Menkes Nomor KP 0303/IV/1002/2017 bertanggal 22 November 2017. Surat penempatan itu diteken menteri kesehatan sebelum Terawa, yakni Nila Djuwita Anfasa Moeloek.

Menurut Terawan, kebijakannya menarik Prijo karena Kemenkes butuh dokter pendidik klinis di bidang radiologi. Untuk diketahui bidang ini merupakan spesialisasi Prijo. Terawan menyebut Prijo akan dipindahtugaskan di Unit Pelaksana Teknis Kemenkes. 

“Kiranya pengembalian tersebut dapat kami terima dalam waktu yang tidak teralalu lama,” demikian dikutip dari dokumen surat tersebut.

Menanggapi surat itu, pihak UPN Veteran  telah mengirimkan surat ke Kemenkes. Isinya, meminta agar penarikan Prijo ditunda sampai masa tugasnya selesai sebagai Dekan. Sejauh ini, belum diketahui apa jawaban dari Kemenkes atas surat tersebut. 

Namun ceritanya berubah, setelah Prijo berencana melaporkan Terawan ke Komnas HAM.

Untuk diketahui, Prijo dan Terawan memiliki 'sejarah masa lalu'. Prijo adalah mantan Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) yang menjatuhkan sanksi etik kepada Terawan karena metode penyembuhan stroke, yaitu ‘cuci otak’. 

Ketika itu, MKEK IDI menganggap Terawan melanggar 4 prinsip kode etik kedokteran Indonesia dalam metode tersebut, salah satunya menarik bayaran dari tindakan yang belum terbukti secara medis.

Pada Februari 2018, MKEK IDI menjatuhkan sanksi berupa pencabutan keanggotaan IDI selama 12 bulan dan mencabut rekomendasi izin praktek Terawan. Namun, sanksi itu tak pernah dilaksanakan.

Ketika ditanyakan tentang hal itu, Prijo tidak menjawab pasti. Namun ia hanya menjawab diplomatis. Kisahnya kan sudah tahu," ujarnya.  ***