Kejari Pekanbaru Tahan Mantan Dirut PT PER
"Rutan pada prinsipnya menerima. Mereka butuh beberapa hari untuk melakukan sterilisasi (untuk pencegahan Covid-19). Setelah itu baru bisa masuk tahanan baru," terang Yuriza.
Sebelum dibawa ke Sel Polresta Pekanbaru, Irhas telah dilakukan pemeriksaan kesehatan maupun tes covid-19 oleh tim medis dari klinik Kejari Pekanbaru.
Setelah dipastikan non reaktif berdasarkan hasil rapid diagnostic test, Irhas kemudian digiring menuju mobil tahanan yang telah terparkir di halaman Kantor Kejari Pekanbaru.
"Setelah ini, kita akan berupaya merampungkan berkas perkara. Selanjutnya akan dilakukan proses tahap I atau melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Peneliti. Awal bulan (Agustus 2020,red) mungkin sudah bisa tahap I," terang mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lingga, Kepulauan Riau itu.
Tersangka Irhas, disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Untuk diketahui, selain Irhas ada tiga pesakitan lainnya yang telah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Pekanbaru.