Kejari Pekanbaru Tahan Mantan Dirut PT PER
RIAU24.COM - PEKANBARU - Mantan Direktur Utama PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER), Irhas Pradinata Yusuf akhirnya ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Kamis, 23 Juli 2020 siang.
Dirut PT PER ini sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Pekanbaru terkait perkara tindak pidana korupsi yang terjadi di perusahaan pelat merah itu.
Sebelum dilakukan penahanan, Irhas yang didampingi pengacaranya terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan di Seksi Pidana Khusus (Pidsus).
Kepala Kejari Pekanbaru Andi suharlis melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Yuriza Antoni mengatakan, penahanan tersebut dilakukan dalam tahap penyidikan dan untuk mempermudah proses penyidikan yang masih berjalan.
"Dikhawatirkan dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana, maka terhadap tersangka IPY ini dilakukan penahanan di Polresta Pekanbaru," ujar Yuriza yang didampingi Kasi Intelijen, Budiman.
Dikatakan Yuriza, penahanan itu dilakukan untuk 20 hari ke depan. Irhas diyakini akan berada di sel tahanan Polresta Pekanbaru dalam beberapa hari ke depan. Selanjutnya dia akan dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Pekanbaru.
"Rutan pada prinsipnya menerima. Mereka butuh beberapa hari untuk melakukan sterilisasi (untuk pencegahan Covid-19). Setelah itu baru bisa masuk tahanan baru," terang Yuriza.
Sebelum dibawa ke Sel Polresta Pekanbaru, Irhas telah dilakukan pemeriksaan kesehatan maupun tes covid-19 oleh tim medis dari klinik Kejari Pekanbaru.
Setelah dipastikan non reaktif berdasarkan hasil rapid diagnostic test, Irhas kemudian digiring menuju mobil tahanan yang telah terparkir di halaman Kantor Kejari Pekanbaru.
"Setelah ini, kita akan berupaya merampungkan berkas perkara. Selanjutnya akan dilakukan proses tahap I atau melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Peneliti. Awal bulan (Agustus 2020,red) mungkin sudah bisa tahap I," terang mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lingga, Kepulauan Riau itu.
Tersangka Irhas, disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Untuk diketahui, selain Irhas ada tiga pesakitan lainnya yang telah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Pekanbaru.
Ketiganya yakni, Rahmiwati mantan Analis Pemasaran PT PER, Irfan Helmi selaku mantan Pimpinan Desk PMK PT PER, dan Irawan Saryono salah satu Ketua Kelompok UMKM penerima kucuran kredit dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Adapun modus mereka, yakni memberikan kredit bakulan sebagai modal usaha kepada tiga debitur. Namun dalam pengembalian pinjaman debitur, dana tersebut tidak disetorkan ke perusahaan melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.