Menu

Ronald Tannur Kembali Ditahan, Buntut Kasus Suap Hakim dalam Kasus Pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afrianti 

Zuratul 28 Oct 2024, 11:55
Ronald Tannur Kembali Ditahan, Buntut Kasus Suap Hakim dalam Kasus Pembunuhan kekasihnya Dini sera Afrianti.
Ronald Tannur Kembali Ditahan, Buntut Kasus Suap Hakim dalam Kasus Pembunuhan kekasihnya Dini sera Afrianti.

RIAU24.COM -Tim intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, Minggu (27/10/2024). 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyebutkan, Ronald ditangkap di Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya, Minggu siang kemarin sekitar pukul 14.40 WIB. 

"Iya benar Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 diperumahan Victoria Regency Surabaya, yang bersangkutan sudah dibawa ke Kejati Jatim untuk pelaksanaan putusan MA," kata Harli kepada wartawan, Minggu (27/10/2024).

Gregorius Ronald Tannur (27) divonis bersalah dalam kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP. 

Mahkamah Agung RI melalui putusan Nomor 1466/K/Pid/2024 tertanggal 22 Oktober 2024 menetapkan hukuman penjara selama lima tahun bagi Ronald.

Kronologi penangkapan 

Halaman: 12Lihat Semua