Ronald Tannur Kembali Ditahan, Buntut Kasus Suap Hakim dalam Kasus Pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afrianti
RIAU24.COM -Tim intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, Minggu (27/10/2024).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyebutkan, Ronald ditangkap di Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya, Minggu siang kemarin sekitar pukul 14.40 WIB.
"Iya benar Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 diperumahan Victoria Regency Surabaya, yang bersangkutan sudah dibawa ke Kejati Jatim untuk pelaksanaan putusan MA," kata Harli kepada wartawan, Minggu (27/10/2024).
Gregorius Ronald Tannur (27) divonis bersalah dalam kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Mahkamah Agung RI melalui putusan Nomor 1466/K/Pid/2024 tertanggal 22 Oktober 2024 menetapkan hukuman penjara selama lima tahun bagi Ronald.
Kronologi penangkapan
Ronald Tannur ditangkap sekitar pukul 14.10 WIB, tim intelijen Kejati Jatim bersama tim jaksa eksekutor berangkat dari kantor menuju kediaman Ronald di Pakuwon City Virginia Regency E3, Surabaya.
Setibanya di lokasi pada pukul 14.30 WIB, mereka memasuki rumah Ronald dan menyampaikan maksud menjemput Ronald untuk mengeksekusi putusan MA.
Ronald didampingi oleh asisten rumah tangganya saat itu.
Pada pukul 14.45 WIB, Ronald dapat diamankan oleh tim gabungan dan langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Tim tiba di kantor pada pukul 15.40 WIB dengan pengawalan ketat.
Penangkapan ini adalah hasil pemantauan intensif oleh tim intelijen sejak keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung.
Setelah tiba di Kantor Kejati Jatim, Ronald segera dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Medaeng.
(zar)