Menu

KPK Perpanjang Penahanan Bupati Kutai Timur Nonaktif dan Istrinya

Bisma Rizal 24 Jul 2020, 07:33
KPK Perpanjang Penahanan Bupati Kutai Timur Nonaktif dan Istrinya (foto/int)
KPK Perpanjang Penahanan Bupati Kutai Timur Nonaktif dan Istrinya (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati Kutai Timur nonaktif, Ismunandar dan istrinya yang merupakan Ketua DPRD Kutai Timur nonaktif, Encek Unguria.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, perpanjangan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Pemkab Kutai Timur.

zxc1

Selain Ismunandar dan Encek perpanjangan juga berlaku untuk lima orang tersangka lainya. "Perpanjangan ini berlaku 40 hari kedepan. Terhitung mulai tanggal 23 Juli 2020 sampai dengan 31 Agustus 2020 untuk para tersangka," kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (23/7/2020).

Para tersangka lain yang dimaksud adalah Kepala Dinas PU Kutai Timur Aswandini, Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa, Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah, serta dua orang rekanan proyek yakni Aditya Maharani dan Deky Aryanto.

Diketahui, Ismunandar, Encek, Aswandini, Musyaffa, Suriansyah dan Aditya mulai ditahan pada Jumat (3/7/2020) sedangkan Deky baru ditahan pada keesokan harinya, Sabtu (4/7/2020).

zxc2

Ketujuh tersangka tersebut ditahan usai rangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Kamis (2/7/2020).

"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan pemberkasan perkara," ujar Ali.

Dalam kasus ini, Ismunandar bersama Encek serta Kepala Dinas PU Kutai Timur Aswandini, Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa, dan Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah diduga menerima suap dari dua orang rekanan proyek yakni Aditya Maharani dan Deky Aryanto.