KPK Perpanjang Penahanan Bupati Kutai Timur Nonaktif dan Istrinya
RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati Kutai Timur nonaktif, Ismunandar dan istrinya yang merupakan Ketua DPRD Kutai Timur nonaktif, Encek Unguria.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, perpanjangan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Pemkab Kutai Timur.
zxc1
Para tersangka lain yang dimaksud adalah Kepala Dinas PU Kutai Timur Aswandini, Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa, Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah, serta dua orang rekanan proyek yakni Aditya Maharani dan Deky Aryanto.
Diketahui, Ismunandar, Encek, Aswandini, Musyaffa, Suriansyah dan Aditya mulai ditahan pada Jumat (3/7/2020) sedangkan Deky baru ditahan pada keesokan harinya, Sabtu (4/7/2020).
zxc2
Ketujuh tersangka tersebut ditahan usai rangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Kamis (2/7/2020).
"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan pemberkasan perkara," ujar Ali.
Dalam kasus ini, Ismunandar bersama Encek serta Kepala Dinas PU Kutai Timur Aswandini, Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa, dan Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah diduga menerima suap dari dua orang rekanan proyek yakni Aditya Maharani dan Deky Aryanto.