Diingatkan Hukuman Pelihara Ikan Alligator, Ustadz Yusuf Mansur Sebut Begini
RIAU24.COM - Ustadz Yusuf Mansur sedang ramai dibicarakan. Hal itu karena ada ikan alligator yang berada di kolam pesantrennya terdapat ikan alligator.
Padahal dalam peraturan Menteri Kelautan dan perikanan no 41 tahun 2014 terkait 152 jenis ikan yang dilarang masuk ke wilayah Indonesia. Ikan alligator adalah salah satunya.
zxc1
Kalau masih memelihara atau memperdagangkan maka sesuai dengan Undang-Undang no 45 di pasal 88 diancam dengan pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Mengenai itu, @yusufmansurnew memberi klarifikasi. "Kemaren nguras area danau di area pohon jamblang, di DQ. Terus saya dapet WA, dari kawan pengasuh pondok. Berisi foto ikan alligator. Saya takjub. Luar biasa. Dan saya aplod, hehehe. Tanpa tau itu trnyata binatang yang dilindungi. Ada kawan yg komen, dan karenanya saya terima kasih. Luar biasa. Saya udah jawab di komenan itu. Makasih. Dan segera diambil tindakan," ujar Ustadz Yusuf Mansur mengklarifikasi.
zxc2
"Ternyata selama ini, antara tau dan ga tau. Tepatnya, ga ada yg konsen ke soalan ini. Sampe kemudian ada intruksi saya soal danau dikeringin untuk dibersihkan dll. Ketauanlah ada ikan segede itu," lanjut Ustadz Yusuf Mansur.
@herlambangda: "Setahu saya itu bukan ikan asli indonesia, & masa iya di lindungi? impor melainkan dr luar negri penghini kali amazon, banyak yg jual juga, yg di Iarang tuh kalau dilepas liarkan ke sungai/danau.. yg di hawatirkan berkembang biak & merusak habitat/ menjadi predator di sungai tersebut."
@rannosoekmo: "Masya Allah ustad stiap omongan ente bikin semangat cari rezeki yang banyak sebanyaanya buat berguna buat agamaku dan sesama muslimg nyambung ngga ya. Saya mah demen aja tad sehat selalu."
@sherly_machmudy: "MashaAllah ustadz. bagaimana bisa punya sifat rendah hati begini.. saya saja yg Ilmunya secuil biji tapi sombongnya Astaghflrullah. Jadi malu sama ustadz."