Salat Idul Adha dan Penyembelihan Wajib Patuhi Protokol Kesehatan, Ini Isi Surat Edaran Walikota Pekanbaru
RIAU24.COM - PEKANBARU - Mengenai aturan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban 1441 H/2020 M ditengah pandemi Covod-19, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengacu pada Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru yang diterbitkan pada 9 Juli 2020.
Dalam surat edaran tersebut, salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan disemua tempat. Namun dengan catatan disiplin terapkan protokol kesehatan.
Panitia harus tetap berkoordinasi dengan Pemko Pekanbaru melalui instansi terkait. Kecuali tempat yang dianggap belum aman virus Corona (Covid-19) oleh gugus tugas daerah.
Adapun beberapa poin penting dalam surat edaran yang mempedomani surat edaran yang diterbitkan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020, tentang penyelengaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, serta Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 104 Tahun 2020, tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Serta memperhatikan Surat Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Pekanbaru Nomor 524/Distankan-Peternakan/441/2020, tentang pelaksanaan kurban pada Hari Raya Idul Adha.
Pelaksanaan salat id dan penyembelihan hewan kurban, harus menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan.