Menu

Oknum Puskesmas Yang Curi Ribuan Masker Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara

Khairul Amri 27 Jul 2020, 14:07
Foto. Ilustrasi Riau24 Group
Foto. Ilustrasi Riau24 Group

RIAU24.COM - PEKANBARU - Oknum Honorer yang bekerja di salah satu puskesmas di Pekanbaru yang kedapatan mencuri ribuan masker berinisial NA, terancam hukuman enam tahun penjara.

Disampaikan Kasipidum Kejari Pekanbaru, Robi Harianto, kasus NA tak lama lagi akan dihadapkan ke meja persidangan.

 "Berkas perkaranya sudah kita limpahkan ke pengadilan," ujar Robi dilansir dari Antarariau.com, Senin, 27 Juli 2020.

Pelimpahan berkas perkara itu dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) merampungkan surat dakwaan. Di mana sebelumnya, Jaksa menerima pelimpahan penanganan perkara dari penyidik Polsek Tenayan Raya.

Dengan dilimpahkannya berkas perkara, jaksa akan menunggu penetapan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara itu. Selanjutnya, akan ditetapkan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Adapun barang bukti yang diterima Jaksa, di antaranya 1.000 lembar masker yang dimasukkan dalam satu kotak. Masker tersebut merupakan pengganti dari masker yang sebelumnya telah dijual oleh tersangka.

Halaman: 12Lihat Semua