Menu

Oknum Puskesmas Yang Curi Ribuan Masker Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara

Khairul Amri 27 Jul 2020, 14:07
Foto. Ilustrasi Riau24 Group
Foto. Ilustrasi Riau24 Group

"Uang hasil penjualan itu juga dijadikan barang bukti. Jumlahnya Rp5 juta," kata Nofri Rinofal, selaku JPU menambahkan.

Dalam berkas perkara juga termuat surat perdamaian antara tersangka dengan pihak puskesmas. "Walaupun ada perdamaian, tersangka tetap ditahan. Itu nantinya akan menjadi pertimbangan dalam pengajuan tuntutan pidana," sambungnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 Jo Pasal 362 KUHPidana. Ancaman pidananya 6 tahun.

Untuk diketahui, aksi Nur Azmi itu dilakukannya pada Selasa (17/3) lalu sekitar pukul 12.30 WIB. Warga Jalan Yungtiar, Perumahan Mutiara Tenayan Raya, Kelurahan Mentangor, Kecamatan Tenayan Raya itu diringkus karena mencuri 1.000 lembar masker.

Perbuatan itu dilakukannya di tengah tingginya kebutuhan akan masker oleh petugas medis, dalam rangka antisipasi penyebaran COVID-19.

Dari informasi yang dihimpun, pria 29 tahun itu baru saja bertugas membawa satu dus berisi 1.000 masker dari UPT Instalasi Farmasi dan Logistik Kesehatan Pekanbaru, ke Puskesmas Tenayan Raya. Masker itu lalu diserahkan kepada petugas apotek Puskemas.

Halaman: 123Lihat Semua