JPU Bengkalis Tuntut 8 Bulan Kurungan Penjara Terhadap Oknum ASN Pelaku Karhutla 20 Hektar
RIAU24.COM - BENGKALIS -Pelaku diduga pembakaran lahan seluas 20 hektar di Dusun Mekar Sari, Desa Palkun Kecamatan Bengkalis dengan terdakwa Surono (50) Bin Bardi dituntut rendah oleh pihak Kejaksaan Bengkalis.
Surono merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sekolah disalah satu Sekolah Dasar di Bengkalis.
Kepala seksi pidana umum (Kasipidum) Kejaksaan Bengkalis Immanuel Tarigan saat dikonfirmasi tuntutan tersebut belum memberikan keterangan secara resmi.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Eriza Susila mengatakan, kasus terdakwa Surono sedang bergulir di persidangan. Agendanya tinggal putusan.
"Tinggal putusan, nanti saya cek berapa tuntutannya,"ujar singkat JPU Eriza, Selasa 28 Juli 2020.
Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Bengkalis, Jaksa Penuntut Kejaksaan Bengkalis menuntut terdakwa Surono Bin Bardi dengan kurungan delapan bulan penjara. Tidak ada denda yang dikenakan terhadap terdakwa.