Bawaslu Tegur KPU Bengkalis Soal Temuan 32.234 Tidak Masuk Pemilih Data AKWK Serta Pemilih Ganda
RIAU24.COM - BENGKALIS - Terkait temuan sebanyak 32.234 orang yang tidak masuk Pemilih data AKWK oleh Bawaslu, Kabupaten Bengkalis. 32.234 pemilih tersebut merupakan tidak masuk daftar sebagai pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal tersebut, disampaikan Kordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Bengkalis Usman. Usman mengatakan, penemuan ini berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Bengkalis terhadap pelaksanaan Pencocokan dan peneltian (Coklit) daftar pemilih Pilkada Bengkalis tahun 2020.
"Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, kita temukan ada 32.234 pemilih yang tidak masuk data AKWK atau masuk daftar pemilih di TPS yang ada. Terhadap hasil pengawasan tersebut, pengawas pemilu telah memastikan semua pemilih yang tidak masuk dalam AKWK harus didata oleh petugas pemuktahiran daftar pemilih,"ungkap Usman, kepada Riau24.com, Kamus 30 Juli 2020.
Diutarakannya, sepanjang pemilih tersebut memiliki Kartu Keluarga dan penduduk setempat seharusnya mereka masuk dalam data AKWK. Dengan temuan ini, Bawaslu akan terus melakukan pengawasan terhadap proses coklit ini.
"Kita mencontohkan, seumpama saya sebagai pemilih di Desa simpang ayam, tetapi dalam AKWK Coklit tidak ada, nama saya di Desa simpang ayam umpamanya di TPS 1. Tetapi, dalam AKWK Coklit TPS 1 nama saya tidak ada, ternyata nama saya terdaftar di AKWK Coklit TPS 2 desa simpang ayam. Nah inilah kemudian sama KPU di katagorikan sebagai pemilih baru. Meskipun pemilih ini sesuai dengan KTP dan KK berdomisili di TPS 1,"bebernya
Lanjut Usman, jadi data yang sudah di share ini adalah data yang sudah mereka masukkan kedalam pemilih baru tersebut."Yang jelas kita dari Bawaslu akan terus memantau perkembangan Coklit ini. Ketika barang ini sebelum ditetapkan di DPS itu masih bisa dimasukkan kedalam AKWK daftar pemilih. Dan ini tergantung KPU nantinya sepanjang bisa mengikuti identifikasi jumlah pemilih baru yang tidak terdaftar dalam AKWK Coklit,"ujarnya.
"Sebenarnya sebanyak 32.234 yang ada, ini hasil pengawasan secara langsung saat pendataan dan kemudian PKD mencatat. Kemudian sudah dimasukkan oleh PPDP nya oleh KPU Bengkalis,"ucap Usman.
Diutarakan Usman, kalau untuk di Kabupaten Bengkalis masih banyak yang ditemukan dengan pemilih ganda. Bawaslu juga masih menemukan PPDP tidak taat aturan sesuai prosedur. Seperti tidak menggunakan masker, tidak menjaga jarak, itu banyak temukan.
"Selain itu kita juga banyak menemukan pemilih yang tidak memenuhi syarat atau tidak masuk dalam AKWK. Dengan temuan ini Bawaslu juga sudah memberikan saran ke KPU untuk melakukan perbaikan,"tegas Usman.
Menurutnya, Coklit itu adalah data AKWK yang sumbernya dari TP4 Kemendagri. Kemudian dicoklit nama nama yang ada di AKWK yang dari TP4 tersebut. Dan berikut temuan Bawaslu Bengkalis soal jumlah pemilih yang belum masuk data AKWK.
1. Kecamatan Bantan: 1.747 pemilih (rekap sementara)
2. Kecamatan Bengkalis: 4.029 pemilih (data rekap sementara)
3. Kecamatan Siak Kecil: 143 pemilih
4. Kecamatan Rupat Utara: 1.593 pemilih5. Kecamatan Pinggir: 6.923 pemilih
6. Kecamatan Rupat: 1.673 pemilih
7. Kecamatan Talang Mandau: 1.248 pemilih (Data rekap sementara )
8. Kecamatan Mandau: 4.346 pemilih (data sementara)
9. Kecamatan Bukit Batu: 622 pemilih (data rekap sementara)
10. Kecamatan Bathin Solapan: 9.600 pemilih (data rekap sementara)
11. Kecamatan Bandar Laksmana: 310 pemilih (data rekap sementara).