Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Untuk Emirsyah Satar
RIAU24.COM - JAKARTA- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis untuk mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero), Emirsyah Satar yang divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Berupa penjara 8 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Mei 2020 Nomor 121/Pid.Sus-Tpk/2019/PN.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut," tulis petikan putusan yang dilansir di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tingkat Banding, Senin (3/8/2020).
zxc1
Selain pidana badan, Emisyah juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 2.117.315,27 dolar Singapura selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap subsider 2 tahun kurungan.
zxc2
Emirsyah juga terbukti bersalah melakukan TPPU sebagaimana Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan kedua.
Perkara di tingkat banding ini dipimpin hakim ketua Andriani Nurdin, dengan hakim anggota I Nyoman Adi Juliasa, Achmad Yusak, Jeldi Ramadhan dan Anthon R. Saragih. Putusan ini keluar pada tanggal 17 Juli 2020.
Sementara itu, hakim tingkat banding juga memperkuat vonis yang dialamatkan kepada penyuap Emirsyah Satar, yakni Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. Ia tetap dihukum dengan enam tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.