Wanita Rusia Ini Dideportasi Karena Bekerja Sebagai Bekerja di Kinik kecantikan yang Beroperasi Secara Ilegal di Bali
RIAU24.COM - Pihak berwenang pagi ini mendeportasi seorang wanita Rusia, yang diidentifikasi sebagai Iuliia Mamaev, karena bekerja secara ilegal sebagai ahli estetika medis selama dia tinggal di Bali.
Menurut kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Bali, yang menangani masalah-masalah terkait imigrasi, Mamaev memasuki Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai Bali dengan visa pada saat kedatangan pada bulan Februari, yang berarti ia tidak diizinkan untuk bekerja selama tinggal di sana.
“Dia dideportasi awal Selasa pagi. Dia melanggar persyaratan visanya, yang hanya merupakan visa pada saat kedatangan, namun dia membuka praktik estetika di Mengwi, Badung, ”kata juru bicara kementerian itu Surya Dharma hari ini.
Untuk pelanggarannya berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian Indonesia, Mamaev dideportasi dan telah dilarang memasuki Indonesia selama enam bulan ke depan.
Tidak jelas apakah dia ahli kecantikan berlisensi medis di negara asalnya.
Mamaev adalah warga negara Rusia terbaru yang dideportasi dari Indonesia karena pelanggaran administrasi di Bali. Menurut data Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pada paruh pertama tahun 2020, warga dari negara lintas benua mendominasi daftar deportasi Bali.
Di antara orang Rusia lainnya yang akan ditangkap oleh pihak berwenang termasuk instruktur yoga Rusia Rodion Antonkin dan Albina Mukhamadullina, yang baru-baru ini dideportasi ke negara asalnya karena mengadakan sesi yoga massal tanpa protokol kesehatan COVID-19 di sebuah vila di Ubud pada pertengahan Juli.
Pada pertengahan Juli, seorang turis Rusia ditahan karena berlindung di sekitar area Bandara Ngurah Rai, mengatakan bahwa ia telah terdampar di pulau itu selama sebulan terakhir. Dia dijadwalkan untuk dideportasi setelah pihak berwenang di Bali berkoordinasi dengan Konsulat Rusia.