Menu

Berulah Lagi, Jerinx Dilaporkan Organisasi Dokter Ke Polisi, Ini Yang Dilakukannya

Satria Utama 4 Aug 2020, 14:59
Jerinx
Jerinx

zxcw

Dia diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Jerinx memang dengan tegas menyebut Covid-19 ini bagian dari teori konspirasi. Dia juga bersama ratusan massa sempat menolak rapid test dan swab test sebagai syarat administrasi.

Dia juga menyuarakan dan mengkritik keras bahwa ibu-ibu hamil yang ingin melahirkan harus menjalani rapid test. Dia mengungkapkan banyak kasus yang naik di media massa, beberapa ibu-ibu harus kehilangan bayinya lantaran prosedur rapid tersebut.

“Lagi, lagi & lagi, ibu-ibu ini tetap dipaksa rapid hingga bayi-bayinya meninggal. Baca surat edaran Persatuan Rumah Sakit Indonesia (slide akhir). Poin 3 & 4 yg MELARANG rapid dijadikan syarat pelayanan kesehatan. Tapi faktanya? Saya harus marah ke siapa? WHO? Emang mereka mau denger suara saya? Siapa yg bisa ganti nyawa bayi-bayi ini? Ke siapa saya harus mengumpat?,” tulisnya, Selasa (4/8/2020). ****

Halaman: 12Lihat Semua