Menu

Polres Bengkalis Musnahkan 14,5 Kg Sabu, Tiga Tersangka Turut Dihadirkan

Dahari 5 Aug 2020, 10:30
FOTO: Pemusnahan barang bukti sabu
FOTO: Pemusnahan barang bukti sabu

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Kepolisian resort Polres Bengkalis musnahkan sebanyak 14,5 Kg atau sekitar 13.601,48 gram sabu, Rabu 5 Agustus 2020. Pemusnahan 14,5 kg sabu tersebut dilaksanakan dihalaman Mapolres Bengkalis Jalan Pertanian.

14,5 kg sabu itu saat tim Sus Satnarkoba Polres Bengkalis meringkus terhadap tiga orang tersangka tepatnya ditepi Jalan Jendral Sudirman Desa Pangkalan Jambi, Kecamatan Bukit Batu pada 11 Juli 2020 pukul 17.00 WIB.

"Hari ini kita memusnahkan barang bukti Narkotika Jenis Sabu² dengan berat 14,5 Kg, pemberantasan narkoba sebagai komitmen Polres Bengkalis dalam memerangi peredaran Narkoba,"ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, Rabu 5 Agustus 2020.

Diutarakan Kapolres, Narkotika jenis sabu ini dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air, setelah ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Dari pantauan Riau24.com, saat pemusnahan barang bukti sabu turut dihadirkan tiga orang tersangka diantaranya Arnalis alias Alis Bin Alm Samiun, M. Syafaat Abdul Fatah alias Acap Bin Mugino, Desti Susanto alias Eci Bin Katimon.

Turut hadir saat pemusnahan, Ketua PN Bengkalis Rudi Ananta Wijaya, Kasi Pidum Kejari Bengkalis Imanuel Tarigan, Kadiskes Bengkalis Ersan Saputra serta tamu undangan lainnya.

"Pemusnahan ini, berdasarkan undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 91 ayat (2). Dan Laporan Polisi Nomor : LP / 137 / VII / 2020 /SPKT / RIAU / RES-BKS / RES Narkoba tgl 11 Juli 2020,"pungkasnya.