Tahap Perampungan SOP, Pemko Pekanbaru Terapkan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan 6 Agustus Mendatang
Tim sendiri disampaikannya akan dibagi dua. Ada tim yang bertugas melakukan pengawasan dan penindakan secara mobile dan ada yang memfokuskan penindakan melalui razia di titik-titik yang ditentukan.
"Jadi ada tim statis dan dinamis. Statis ini, mereka mengawasi di semua tempat dan dinamis bisa saja seperti razia," ungkapnya.
Pemerintah kota, lanjut Syamsuwir, berharap melalui penerapan Perwako Nomor 130 Tahun 2020 tentang PHB bisa meminimalisir sebaran Covid-19 yang kembali mewabah sejak beberapa pekan terakhir.
"Semoga sebaran covid ini bisa kita tekan semaksimal mungkin dengan penerapan sanksi. Namun perlu ditegaskan bahwa denda ini bukan untuk mencari uang, tapi bagaimana mendisiplinkan masyatakay dalam mematuhi prptokol kesehatan," tutup mantan Kabag Hukum Setdako Pekanbaru ini.